Sabtu, 23 Januari 2016

Musyawarah

tanggal 9 Januari 2015 Salik Gemblung menuliskan,

"Masalah yang berhubungan dengan banyak pihak, maka haruslah diselesaikan dengan musyawarah.

Tidak disarankan bahkan sangat tidak disarankan untuk mengambil keputusan sendiri tanpa musyawaroh. meskipun berposisi sebagai pengurus utama yang berhak memutuskan perkara seorang diri"

0 comments:

Posting Komentar

Paling Sering Diakses

Bersikap Menerima Ketika Dalam Keadaan Fasik

 فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا "Maka Alloh mengilhamkan kepadanya (jiwa) kefasikan dan ketakwaan" [Q.S. Asy-Syams : 8] sej...